Sunday, May 1, 2011

Undang - Undang Kartu Kredit (oleh : Erman Rajagukguk)

Nasabah kartu kredit citibank, meninggal ketika mendatangi kantor bank itu
dan bertemu dengan penagih utang untuk menyelesaikan tunggakan kartu
kreditnya, beberapa waktu yang lalu. Agar tidak terulang sudah saatnya
Indonesia memiliki undang - undang kartu kredit agar kejadian tersebut tidak
terulang kembali. Karena di negara asal kartu Visa dan kartu Master, undang
- undang semacam ini sudah lama ada. Tujuan utama pembuatan undang - undang
ini adalah untuk melindungi nasabah dari perbuatan sewenang - wenang.

Undang - undang kartu kredit menetapkan etika bagi penagih kartu kredit
sehingga tidak terkesan mengintimidasi apalagi mempermalukan nasabahnya.
Undang-undang juga menetapkan pengaturan perhitungan bunga kartu kredit
sehingga nasabah dapat terus memantau dan mengetahui konsekwensi
keterlambatan. Sistem itu belum berlaku sekarang.

Gugatan lewat pengadilan sekarang ini buang waktu. Tentang penyelesaian
lewat pengadilan yang mahal tentang penyelesaian lewat pengadilan yang mahal
dan membuang waktu. Pada peristiwa meninggalnya Irzen Octa. Tanggung jawab
perdata ada pada citibank

No comments:

Post a Comment